KPK Tangkap Tangan 1 Penegak Hukum PN Jakarta Selatan

Dalam operasi senyap ini, Agus menyebut pihaknya turut mengamankan lima orang lainnya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Nov 2018, 09:31 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2018, 09:31 WIB
KPK Resmikan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo meberikan sambutan pada peresmian Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) di Jakarta, Senin (26/11). Pusat Edukasi Antikorupsi ini tidak hanya diperuntukkan pegawai KPK, namun juga seluruh masyarakat stakeholder. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (28/11/2018) dini hari. Kali ini, tim KPK menangkap salah satu pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Benar ada giat tadi malam sampai dini hari, di Jakarta. Terkait dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (28/11/2018).

Dalam operasi senyap ini, Agus menyebut pihaknya turut mengamankan lima orang lainnya. Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Tunggu konpers lebih lanjut," ujar Agus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya