Dilaporkan 64 Hakim, Juru Bicara Komisi Yudisial Diperiksa Polisi

Mahmud menerangkan bahwa permasalahan kliennya merupakan sengketa pers. Oleh karena itu, ia akan menyampaikan segala duduk permasalahan kepada penyidik.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2018, 11:24 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2018, 11:24 WIB
20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA). Farid tiba sekitar pukul 10.30 WIB dan didampingi tim kuasa hukumnya.

"Sebagai warga negara yang baik menurut ketentuan undang-undang, pada hari ini kita menghadiri panggilan pihak kepolisian sebagai panggilan kedua. Nanti materinya akan kami selesaikan di dalam," kata kuasa hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis, di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11).

Mahmud menerangkan bahwa permasalahan kliennya merupakan sengketa pers. Oleh karena itu, ia akan menyampaikan segala duduk permasalahan kepada penyidik.

"Itu pandangan kami, pandangan penyidik berbeda. Biar kami satukan pandangan kami dan pandangan penyidik biar kami merangkum sebenarnya," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Enggan Komentar

Dalam kedatangan ini, Farid enggan berkomentar. Seperti diketahui, Farid dilaporkan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran" lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.

Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya