KY Sudah Mengindentifikasi Ada Hakim Nakal di PN Jaksel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) dini hari.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Nov 2018, 12:52 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2018, 12:52 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) dini hari. Terkait hal tersebut, Komisi Yudisial menuturkan pihaknya sudah mengidentifikasi ada hakim nakal di wilayah Jakarta.

"Kami sudah mengindentifikasi, bahkan nama pun sudah. Ada beberapa nama yang sudah kita inikan. Tapi kita tak bisa melakukan tindakan apapun karena kalau tindakan hukum itu kita tidak bisa, mengumpulkan alat bukti, itu kelemahan Komisi Yudisial," ucap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari, kepada Liputan6.com.

Dia menuturkan, terkait kasus ini, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan Bank Indonesia untuk mengetahui pertukaran uang, kemudian PPATK, bahkan dengan KPK.

"Kalau Jakarta Selatan sudah ada beberapa laporan. Tapi saya tidak tahu apakah orangnya sama atau tidak. Tapi pencegahan dini sudah kami lakukan. Termasuk peta rawan, termasuk Jakarta Selatan ini paling rawan," ungkap Aidul.

Menurut dia, pihaknya terus memperbarui laporan tersebut dan PN Jaksel, terus menerus terindikasi. "Sudah satu dua tahun. Dan terakhir tahun ini," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jakarta dan Tangerang Paling Rawan

Menurut dia, Jakarta dan Tangerang memang daerah yang rawan. Karena aliran dana cukup besar berputar disana, termasuk kasus perdata.

"Di lingkungan Jakarta Tangerang daerah-daerah yang memang tingkat perdagangannya relatif tinggi dengan jumlah yang besar, sudah kita petakan. Dan ada data yang sudah masuk tapi itu karena keterbatasan, instrumen kami. Kalau sudah masuk situ ya KPK.Ya datanya masuk. Misalnya Tangerang itu, kita sudah mengetahui dari dalam. Tapi problemnya itu saja, kira tidak bisa menyadap telepon. Itu sudah wewenang KPK," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya