Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengajak keluarga korban pesawat Lion Air jatuh di Perairan Karawang mengajukan gugatan ke perusahaan Boeing di Amerika Serikat. Namun, ada kabar dari pihak keluarga bahwa ada surat larangan menggugat dari Lion Air setelah mendapatkan santunan sekitar Rp 1,3 miliar.
"Yang jadi masalah, ada dugaan oknum perusahan penerbangan sudah mengedarkan surat yang isinya kalau Anda menerima kompensasi sesuai aturan Kemenhub yang jumlahnya Rp 1,25 miliar, maka you tidak boleh gugat lagi di mana pun (dalam dan luar negeri)," tutur Hotman di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).
Hotman menyatakan, tidak ada hubungannya antara santunan dengan pengajuan gugatan. Pasalnya, uang ganti rugi memang menjadi hak dari korban dan mesti diberikan.
Advertisement
"Jadi inilah, kita imbau Kemenhub agar memerintahkan kepada Lion Air bahwa kompensasi yang diatur dalam Menhub itu berlaku untuk kecelakaan apa pun. Misalnya kalau pesawat jatuh karena halilintar, tetap itu bayar. Tapi kalau ada dugaan kelalaian, maka keluarga bebas menggugat di luar itu," jelas dia.
Hotman bersama firma hukum Ribbeck Law Chartered yang berasal dari Chicago pun meminta keluarga korban memperhatikan adanya surat edaran tersebut. Terlebih, ganti rugi dari pihak perusahaan Boeing akan lebih besar dibanding pemberian Lion Air.
"Kalau dari perusahaan penerbangan datang menghubungi untuk memberikan kompensasi, dari Kemenhub yang jumlahnya kecil, lebih bagus tunda dulu agar jelas dulu masalahnya di Pengadilan Chicago. Karena kalau benar terbukti ada tidak layak, maka kompensasinya jauh lebih besar. Karena kewajiban Lion itu setiap waktu ada bisa diambil," kata Hotman.
Salah satu keluarga korban Lion Air jatuh, Ramli Abdullah, membenarkan adanya surat edaran dari Lion Air yang melarang gugatan setelah dana santunan dicairkan. Mertua anggota DPRD Bangka Belitung atas nama Dolar itu pun masih mempertimbangkan proses pencairan uang ganti rugi tersebut.
"Ya itu surat edaran sudah sampai di anak saya. Tapi saya sudah bicara ke anak saya jangan teken apa pun dan jangan terima. Hanya berita saja dari isu-isu yang beredar di lapangan dari lawyer Lion Air. Diminta supaya kalau sudah terima santunan, maka tidak boleh ada tuntutan di pihak mana pun, enggak berhak menuntut lagi," ujar Ramli.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Klarifikasi Lion Air
President and CEO Lion Air Group Edward Sirait menyatakan, pihaknya tidak mengeluarkan surat larangan menggugat seperti yang diungkap keluarga korban. Ia menduga, surat larangan gugatan tersebut merupakan bagian dari proses pencairan asuransi yang diterima keluarga korban.
"Bukan dari kami, itu mungkin standarnya dari asuransi. Kalau kita terima klaim kan biasanya ada release and discharge (jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman). Jadi jangan dibilang kita yang menciptakan (larangan menggugat)," ujar Edward kepada Liputan6.com.
Ia menegaskan, Lion Air tidak ada masalah jika keluarga korban akan melakukan gugatan hukum kepada pihak Boeing yang memproduksi pesawat nahas jatuh di Karawang oktober lalu.
"Tidak ada masalah, mereka punya hak sipil, tapi asuransi kan harus membuat standar. Ada term dan condition-nya," kata Edward.
Advertisement