KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Jepara Terkait Dugaan Suap Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Des 2018, 17:08 WIB
Diterbitkan 04 Des 2018, 17:08 WIB
OTT Bupati Pakpak Bharat, KPK Tunjukan Barang Bukti Suap
Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberi keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). KPK menetapkan tiga tersangka termasuk Remigo Yolanda Berutu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap perkara praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2011.

"Giat yang ada di Jepara bukan OTT. Tapi penggeledahan terkait suap kepada hakim," ujar Agus kepada Liputan6.com, Selasa (4/12/2018).

Dalam penggeledahan, tim lembaga antirasuah membawa satu koper dan satu dus dari ruangan orang nomor satu di Kabupaten Jepara itu.

Saat ditanya apakah status Ahmad Marzuqi sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim, Agus belum bersedia menjawab.

Diketahui, Ahmad Marzuqi sempat lepas dari jeratan status tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan untuk PPP Tahun 2011-2012 oleh Kejati Jateng. Kejati Jateng menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka pada 16 Juni 2016.

Namun Pengadilan Negeri Semarang membatalkan status hukumnya lewat praperadilan. Kemudian pada 26 Juli 2017 Kejati Jateng kembali menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka.

Praperadilan

Mendapati dirinya kembali menjadi tersangka, Ahmad Marzuqi melawan. Ia kembali mengajukan gugatan praperadilan dan pada tanggal 13 November 2017 hakim PN Semarang memutuskan surat penetapan tersangka tersebut dibatalkan.

Dikabarkan, setelah putusan ini MA juga melakukan penyelidikan atas putusan praperadilan tersebut. Badan Pengawas MA mendatangi PN Semarang untuk memeriksa Hakim Lasito yang memberi putusan dalam praperadilan yang diajukan Marzuqi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya