Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto ke tahap penuntutan. Gatot merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
"Penyidikan untuk tersangka GR (Gatot Rachmanto) telah selesai dan hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka GR ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).
Dalam kasus ini, Gatot diduga menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Total ada 27 saksi dari berbagai unsur yang telah diperiksa untuk merampungkan berkas perkara Gatot.
Advertisement
"Sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," ucap Febri.
Untuk penyidikan tersangka Sunjaya, kata Febri, pihaknya hari ini memeriksa tujuh saksi. Mereka antara lain, PNS Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon Abdullah, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Warman, mantan ajudan Sunjaya bernama Baihaki, ajudan Sunjaya bernama Rizal Prihandoko, sopir Sunjaya serta dua orang Tukang Kebun Sunjaya.
"Penyidik mengklarifikasi para saksi terkait dugaan aliran dana yang diterima oleh tersangka SUN sebagai Bupati Cirebon," imbuh Febri.
Â
Diduga Terima Gratifikasi
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.
Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.
Advertisement