Ini Cara Dukcapil Bone Bolango Musnahkan Ribuan E-KTP yang Tak Berlaku

Bupati Bone Bolango mengusulkan e-KTP yang sudah tidak digunakan bukan hanya digunting, tapi dimusnahkan di daerah dan disaksikan Forkopimda setempat.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 15 Des 2018, 18:27 WIB
Diterbitkan 15 Des 2018, 18:27 WIB
Ini Cara Dukcapil Bone Bolango Musnahkan Ribuan E-KTP yang Tak Berlaku Lagi
Ini Cara Dukcapil Bone Bolango Musnahkan Ribuan E-KTP yang Tak Berlaku Lagi (FOTO: Liputan6.com/

Liputan6.com, Bone - Sebanyak 2.078 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) dimusnahkandi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Jumat, 14 Desember 2018.

Pantauan Liputan6.com, ribuan e-KTP yang sudah tidak berlaku lagi itu dimusnahkan karena berbagai faktor. Meliputi perubahan status atau elemen data pemiliknya, baik pindah domisili, status belum kawin menjadi kawin, belum bekerja menjadi bekerja, dan lain sebagainya.

"Jadi e-KTP yang kita musnahkan hari ini karena sudah tidak berlaku lagi. Semuanya dimusnahkan dengan cara menggunting KTP tersebut," kata Bupati Bone Bolango, Hamim Pou didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Bambang Dwi Handoko, Kapolres AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra, Sekda Ishak Ntoma, dan Kepala Disdukcapil Oktavianus Rahman.

Agar lebih efektif dan tidak terlalu repot, Hamim Pou mengusulkan e-KTP yang sudah tidak digunakan bukan hanya digunting, tapi dimusnahkan di daerah dan disaksikan Forkopimda setempat.

"Kita buat berita acara pemusnahannya dan disaksikan seluruh unsur Forkopimda setempat," lanjutnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tujuan Pemusnahan E-KTP

E-KTP rusak dibakar. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
E-KTP rusak dibakar. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan bersama, seperti isu penemuan KTP untuk menambah data pemilih atau kepentingan politik lainnya.

Namun, atas arahan dari Dirjen Dukcapil, e-KTP yang sudah digunting tetap harus diamankan karena merupakan dokumen.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya