Liputan6.com, Jakarta - Sedikitnya ada 12.936 keping KTP elektronik atau e-KTP dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo.
"Belasan ribu keping e-KTP invalid ini sengaja dimusnahkan untuk menghindari beberapa hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan," kata Kepala Dinas Dukcapil Kabgor, John Rahman kepada Liputan6.com, Jumat, 14 Desember 2018.
Disfungsi ini sebelumnya telah dilakukan dengan cara memotong bagian sisi kiri atau sisi kanan e-KTP.
Advertisement
"Ada dua jenis rusaknya, rusak fisik dan rusak data. Jadi misalnya Anda sudah nyetak, ngerekam data, terus ada perubahan data, nah saya ganti, saya ganti yang benar. Yang benar saya serahkan ke Anda, nah yang rusak ini digunting di sini, agar tidak disalahgunakan,” ujar Rahman.
Dari pantauan Liputan6.com, pemusnahan e-KTP ini juga disaksikan pihak Kepolisian Polres Gorontalo, pemda setempat, Satpol PP, sejumlah awak media dan warga.
Pemusnahan ini, tambah Rahman menyusul edaran Mendagri melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada seluruh Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dengan nomor surat : 470.13/11176/SJ, tertanggal 13 Desember 2018, untuk segera membakar e-KTP yang invalid atau rusak.
E-KTP yang Dimusnahkan Terbitan 2011 hingga 2013
Rahman mengaku jika hal tersebut harus dijadikan arsip atau dokumen negara dan dibuatkan langkah pengamanan lalu dimusnahkan.
"E-KTP yang dimusnahkan ini adalah terbitan tahun 2011 hingga 2013 dan sebagian cetakan sesudah 2014 sampai saat ini," kata dia.
Di Kabupaten Gorontalo warga yang wajib KTP sebanyak 286.000 dan yang sudah beredar di tangan masyarakat sebanyak 252.000.
"Untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman dan memiliki e-KTP, kami akan terus berusaha agar segera dilakukan dan mencari mereka. Karena kami diperintahkan agar perekaman dilakukan hingga 31 Desember," ungkapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement