Jokowi Serahkan 91 Hektare Lahan Perhutanan Bagi Warga Jambi

Menurut Jokowi, dulu konsesi lahan besar hanya diserahkan kepada pengusaha, sekarang ia memberikannya ke rakyat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Des 2018, 14:31 WIB
Diterbitkan 16 Des 2018, 14:31 WIB
Jokowi membagikan 91 Hektare Lahan Perhutanan Bagi Warga Jambi (Liputan6.com/Hanz Salim)
Jokowi membagikan 91 Hektare Lahan Perhutanan Bagi Warga Jambi (Liputan6.com/Hanz Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial kepada warga jambi. Total luas lahan yang diserahkan mencapai 91.997,54 hektare.

Penyerahan SK Pehutanan Sosial dilakukan di Taman Hutan Pinus, Jambi. Jokowi mengatakan SK tersebut akan diberikan untuk 8.165 kepala keluarga.

"Jangan dipikir ini kecil 91 ribu hektar itu gede dan diberikan kepada 8.165 KK dan artinya 1 kaka kurang lebih dapat 10 hektare ini gede," kata Jokowi di lokasi, Minggu (16/12/2018).

Ia meminta tanah yang diberikan digarap dan menjadi lahan produksi. Pemerintah, kata dia, akan mencabut SK tersebut bila tanah tidak dikelola oleh masyarakat.

"Yang gede tidak digarap saya cabut, yang kecil enggak digarap saya cabut, setuju nggak? Ini lahannya masih banyak 91 ribu hektar itu gede banget, gede sekali itu baru tahapan pertama dan nanti ada tahapan kedua, ketiga, agar rakyat betul-betul memiliki lahan untuk berproduksi," terang Jokowi.

 

35 Tahun

Jokowi menambahkan, pengelolaan SK Perhutanan ini akan diberikan selama 35 tahun. Menurut dia, waktu tersebut cukup para petani mengelola tanah.

"Siapa yang bilang enggak cukup, sekarang umurnya berapa sih? 65 tahun, 35 tahun berarti umur 90 tahun artinya sudah kosensi panjang yang diberikan kepada bapak ibu, ini adalah hak yang diberikan untuk rakyat, kalau dulu konsesi diberikan yang gede, sekarang yang kecil-kecil, saya kasih ke rakyat," kata Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya