Narapidana Kasus Terorisme Meninggal di LP Batu Nusakambangan

Jenazah narapidana kasus terorisme tersebut dipulangkan ke Dukuh Yopaklo RT 25 RW 11, Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2018, 09:34 WIB
Diterbitkan 17 Des 2018, 09:34 WIB
Jenazah
Ilustrasi Foto Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman (26) seorang narapidana kasus terorisme yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Nusakambangan, meninggal dunia di Rumah Sakit Cilacap, Minggu 16 Desember 2018 pukul 20.00 WIB. Wawan meninggal akibat penyakit paru-paru basah yang dideritanya.

Jenazah narapidana kasus terorisme tersebut dipulangkan ke Dukuh Yopaklo RT 25 RW 11, Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah melalui perjalanan darat.

Jenazah diserahkanterimakan dari petugas LP Batu, Akhmad Bukhori kepada kakak kandung Wawan, Wiranto pada Senin dinihari.

Menurut rencana, jenazah Wawan akan dimakamkan siang ini pukul 11.00 WIB, di pemakaman umum desa setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wawan terlibat dalam jaringan teroris M Nur, ketua jaringan yang berafiliasi kepada Bahrun Naim, petempur ISIS asal Indonesia. Wawan ditangkap di rumahnya, Klaten pada 11 Desember 2016.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Pendampingan

Terpisah, Islamic Study and Action Center (ISAC) mempertanyakan penyebab kematian Wawan. Untuk itu, ISAC meminta kepada PP Muhammadiyah agar ikut mendampingi keluarga untuk mengadvokasi, menginvestigasi atas penyebab kematian Wawan Prasetyawan, jika perlu lakukan autopsi ulang.

"Kami juga meminta DPR RI, Komnas HAM untuk membuat tim pencari fakta atas kematian beberapa tahanan teroris di Nusakambangan. Kalau perlu Menkumham dan Kalapas Nusakambangan untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral," ujar Sekretaris Jenderal ISAC, Endro Sudarsono.

 

Reporter: Arie Sunaryo

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya