Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal pelaporan dugaan kampanye terhadap dirinya ke Bawaslu. Anies menggeleng-gelengkan kepalanya saat ditanyakan mengenai hal tersebut.
"Enggak ada tanggapan, setiap warga negara boleh melaporkan siapa saja," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga
Mengenai pose dua jari di Konferensi Nasional Partai Gerindra yang dipermasalahkan Kementerian Dalam Negeri, Anies kembali menutup mulutnya. "Enggak komen saya," ujarnya
Advertisement
Sebelumnya, Kemendagri menyoroti pose dua jari Anies di Konfernas Partai Gerindra pada Senin 17 Desember 2018. Anies diketahui diizinkan menghadiri acara tersebut namun tidak diperkenankan melakukan tindakan berbau kampanye.
Atas tindakan tersebut, Anies Baswedan akhirnya dilaporkan ke Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Anies dituding melanggar Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelaporan Anies
Tindakan Anies mengacungkan 2 jari di acara Partai Gerindra berujung laporan ke Bawaslu. Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melalui juru bicaranya, Agung Wibowo, menilai Anies melakukan kampanye dengan menunjukkan tangan jempol telunjuk.
"Dia sebagai sebagai pejabat publik melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 ayat 1, tentang Pejabat Publik yang harus cuti sehingga ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia melakukan atau dia alasan diundang oleh Partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," kata Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018.
"Itu juga indikasinya adalah ketika dia menghancurkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari 02, di mana kita tidak melaporkan ketika dia melakukan simbol ini di acara Jak Mania, karena itu memang simbol Jak Mania. Tapinya di acara Rakernas Gerindra," sambung dia.
Namun, pihaknya diminta untuk datang kembali ke Bawaslu pada Rabu (19/12/2018) untuk bertemu pihak Gakkumdu Bawaslu.
"Baru besok pagi jam 10an, kita di panggil dan diterima Gakumdu Bawaslu," tuturnya.
Dia ingin agar kejadian ini pun tak terulang kembali nantinya, bahwa pejabat harus melakukan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.Â
Dalam laporannya ini, ia membawa sejumlah bukti berupa video dan berita dari beberapa media yang ia ajukan atau berikan kepada Bawaslu. Meskipun tak ada sanksi dalam dugaan pelanggaran Pasal 281 ini, tapi ia ingin agar Anies melakukan klarifikasi maksud dari menunjukkan tangan seperti simbol Jakmania.
"Ya kami minta diklarifikasi, kita hanya memberikan peringatan saja lah, kepada bawaslu bahwa ini ada sebuah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik," ucapnya.
Â
Advertisement