Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Edward Fritz Siregar mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenakan Pasal 280 terkait salam dua jari yang mengacungkan jempol dan jari telunjuknya.
Pose dua jari itu Anies tunjukkan usai berpidato dalam acara Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin, 17 Desember 2018.
Baca Juga
"Ada Pasal 280 di mana mengatakan bahwa seorang pejabat administrasi di dalam melakukan sebuah mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon atau salah satu peserta pemilu," kata Edward di PPATK, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Advertisement
Merujuk pada pasal tersebut, Anies bisa dikenakan maksimal tiga tahun penjara, jika terbukti melakukan kampanye yang merugikan salah satu pasangan calon.
"Apabila pejabat itu terbukti, ada sampai pidana penjara, sampai dengan maksimal 3 tahun penjara," terang dia.
Kendati demikian, Edward menjelaskan, ancaman sanksi terhadap Anies tak berpengaruh terhadap pasangan calon. Karena memang Pasal 280 ditujukan untuk menjaga netralitas para pejabat pada saat proses kampanye.
Edward pun menuturkan, apa yang telah dilakukan oleh Anies bisa saja berujung pada pelaporan. Nantinya, Bawaslu DKI akan melakukan pengkajian dalam hal tersebut.
"Otomatis Bawaslu DKI akan melakukan pengkajian, apakah ada unsur kesengajaan atau unsur yang menguntungkan salah satu paslon, itu nanti bisa dijadikan temuan oleh Bawaslu," jelas dia.
Menurut Edward, sejauh ini sudah ada beberapa kepala desa yang dikenakan Pasal 280, karena terbukti tidak netral sebagai pemimpin.
"Ada kepala desa yang telah ditindak dengan Pasal 280. Di mana sebagai seorang pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu atau merugikan salah satu pemilu," ungkap Edward.
Salam 2 Jari Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri Konfrensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin 17 Desember 2018. Usai berpidato, dari atas mimbar Anies bergaya salam dua jari, mengacungkan jempol dan jari telunjuknya.
Tindakan Anies itu berujung laporan ke Bawaslu. Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melalui juru bicaranya, Agung Wibowo, menilai Anies melakukan kampanye dengan menunjukkan tangan jempol telunjuk.
"Dia sebagai sebagai pejabat publik melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 ayat 1, tentang Pejabat Publik yang harus cuti sehingga ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia melakukan atau dia alasan diundang oleh Partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," kata Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018.
"Itu juga indikasinya adalah ketika dia menghancurkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari 02, di mana kita tidak melaporkan ketika dia melakukan simbol ini di acara Jak Mania, karena itu memang simbol Jak Mania. Tapinya di acara Rakernas Gerindra," sambung dia.
Namun, pihaknya diminta untuk datang kembali ke Bawaslu pada Rabu (19/12/2018) untuk bertemu pihak Gakkumdu Bawaslu.
"Baru besok pagi jam 10an, kita di panggil dan diterima Gakumdu Bawaslu," tuturnya.
Dia ingin agar kejadian ini pun tak terulang kembali nantinya, bahwa pejabat harus melakukan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam laporannya ini, ia membawa sejumlah bukti berupa video dan berita dari beberapa media yang ia ajukan atau berikan kepada Bawaslu. Meskipun tak ada sanksi dalam dugaan pelanggaran Pasal 281 ini, tapi ia ingin agar Anies melakukan klarifikasi maksud dari menunjukkan tangan seperti simbol Jakmania.
"Ya kami minta diklarifikasi, kita hanya memberikan peringatan saja lah, kepada bawaslu bahwa ini ada sebuah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik," ucapnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement