Detik-Detik KPK Tangkap Tangan Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI

Sebelum di OTT, KPK sebelumnya telah menerima informasi tentang adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenpora.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Des 2018, 00:39 WIB
Diterbitkan 20 Des 2018, 00:39 WIB
20160616-Ilustrasi OTT KPK-Jakarta
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membeberkan penangkapan terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait dana hibah.

Saut mengatakan, tim penindakan antirasuah sebelumnya sudah menerima informasi tentang adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenpora. Kemudian pada Selasa 18 Desember 2018 sekitar pukul 19.10 WIB, tim Satgas KPK mendatangi Kantor Kemenpora.

"Kemudian tim mengamankan Staf Kemenpora ET (Eko Triyanto), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora AP (Adhi Purnomo)," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Menpora Imam Nahrawi (kedua kanan) saat memberi keterangan terkait OTT yang dilakukan oleh KPK tentang dana hibah Kemenpora ke KONI, di Jakarta, Rabu (19/12). Imam Nahrawi menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lima menit berselang, tim penindakan mengamankan tiga orang pegawai Kemenpora. Kemudian, menurut Saut sekitar pukul 19.40 WIB tim penindakan bergerak menuju rumah makan di daerah Roxy dan mengamankan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy beserta supirnya.

"Pukul 23.00 WIB tim mengamankan JEA (Jhonny E. Awuy), Bendahara Umum KONI dan seorang pegawai KONI lainnya di kediamannya masing-masing," kata Saut.

Pada Rabu sekitar pukul 00.15 WIB dini hari, Staf Keuangan KONI berinisial N mendatangi Gedung KPK. Kemudian pada pagi harinya, tim secara berturut-turut mengamankan E dan S.

Menurut Saut, dari sejumlah lokasi yang didatangi, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny yang dikuasai oleh Mulyana.

"Kemudian Mobil Chevrolet Captiva warna biru milik ET (Eko Triyanto) dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp 7 Miliar," kata Saut.

 

 

Tetapkan 5 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya