Pembunuh Penghuni Apartemen di Cempaka Putih Sakit Hati karena Diludahi

Polisi membekuk pelaku pembunuhan di apartemen yang terletak di Jalan A Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jan 2019, 18:34 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2019, 18:34 WIB
Polres Jakarta Pusat merilis pembunuhan di apartemen yang terletak di Jalan A Yani, Cempaka Putih. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Polres Jakarta Pusat merilis pembunuhan di apartemen yang terletak di Jalan A Yani, Cempaka Putih. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membekuk pelaku pembunuhan di apartemen yang terletak di Jalan A Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Haris Prastiadi diduga membunuh terhadap Nurhayati karena sakit hati dengan perilaku perempuan 36 tahun itu.

"Pelaku mengakui perbuatan itu. Motifnya sakit hati karena diludahi dan dihina," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung di kantornya, Minggu (6/1/2019).

Menurut dia, korban meludahi pelaku pembunuhan di apartemen yang masih berusia 24 tahun itu pada Jumat, 4 Januari 2019 lalu. Kepada penyidik, pelaku mengaku korban juga mengatakan risih dengannya.

"Keterangan pelaku kalau dirinya 2 hari lalu sempat diludahi oleh korban, lalu korban bilang kalau dia jijik sama pelaku. Ini kata pelaku ya dari pemeriksa sementara," kata Marpaung.

"Saya waktu di lobby apartemen diludahin sama dia," kata Haris dalam konferensi pers.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pasal Sangkaan

Tersangka pembunuhan penghuni apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Tersangka pembunuhan penghuni apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Tahan Marpaung menjelaskan, pelaku awalnya membuntuti korban sampai ke lantai 16. Di situ, keduanya terlibat cekcok. Pelaku pun menikam korban hingga sekarat.

Hasil forensik, ada luka tusuk di ketiak yang mematikan. Juga ada 9 tusukan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun. "Pasal yang kita kenakan 351 dan Pas 338, ancaman 15 tahun penjara," kata Marpaung.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya