Kasus Bos Gulaku Dihentikan, Komisi III DPR Temui Bareskrim Polri

Masinton mengatakan pihak yang merasa dirugikan dengan penerbitan SP3 itu bisa mengambil langkah hukum lain. Misalnya, melakukan gugatan praperadilan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Jan 2019, 07:23 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 07:23 WIB
Regulasi Pengawasan dan Penanganan Lombok
Anggota Komisi III Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu), dan Ketua Komisi V Fraksi Partai Gerindra Farry Djemi Francis saat Diskusi Forum Legislasi di Jakarta, Selasa (21/8). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menyoroti pemberhentian kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan terlapor bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf.

Rencananya, Masinton menemui penyidik Bareskrim Polri untuk menanyakan penanganan kasus tersebut.

Menurut dia, polisi seharusnya membeberkan progres penanganan perkara tersebut secara transparan karena telah menjadi perhatian publik.

"Apa alasan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu. Perkaranya harus digelar transparan, karena sudah menjadi perhatian publik," ujar Masinton dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2018.

Masinton melanjutkan, pihak yang merasa dirugikan dengan penerbitan SP3 itu bisa mengambil langkah hukum lain. Misalnya, melakukan gugatan praperadilan.

"Itu bisa sebagai mekanisme kontrol sudah benarkah tahapan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim dalam terbitnya SP3 kasus Gunawan Jusuf ini," ucap dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, SP3 kasus yang menyeret nama bos Gulaku sudah dihentikan sejak pertengahan Desember 2018.

Menurut dia, penghentian kasus tersebut sudah sesuai prosedur dan atas petunjuk kejaksaan.

"Sudah sebelum Natal (25 Desember 2018) SP3-nya. Petunjuk dari Kejaksaan seperti itu,” ujarnya.

 

Alasan Penghentian Kasus

Seperti diketahui, dalam surat Direktur Tipideksus Bareskrim Polri yang diterima wartawan, tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa.

Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf.

Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar Amerika.

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga, Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN. Namun uang investasi itu tidak dikembalikan hingga kini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya