Diperiksa KPK, Imam Nahrawi Mengaku Dicecar soal Proposal Dana Hibah KONI

Namun Imam mengelak saat disebut mengetahui ada kejanggalan dalam proposal dana hibah dari kementeriannya kepada KONI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2019, 16:11 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2019, 16:11 WIB
Menpora Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi turun dari mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Menpora Imam memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku dicecar soal penemuan dokumen dan proposal dana hibah KONI saat penggeledahan di ruang kerjanya di Kemenpora.

"Semua sudah saya jawab. Saya sampaikan kepada penyidik," ujar dia usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Selain soal dokumen dan proposal dana hibah, Imam mengaku ditelisik soal peran dan mekanisme dalam pengajuan proposal. Menurut dia, mekanisme pengajuan proposal terhadap kementeriannya harus sesuai dengan peraturan.

"Dan saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di sekretariatan atau bagian tata usaha," kata dia.

Namun, Imam Nahrawi mengelak saat disebut mengetahui ada kejanggalan dalam proposal dana hibah dari kementeriannya kepada KONI. Menurut dia, di dalam kementeriannya memiliki masing-masing tugas pokok dan fungsi.

Dia mengklaim, proposal dana hibah yang diajukan KONI tak sempat dia baca dengan detail. Sebab, menurutnya, tugas Menpora tak hanya mengurusi soal pengajuan proposal dari masyarakat.

"Kalau itu kan ada pembagian tugas yang jelas menurut UU. Bahwa ada penggunaan anggaran, ada kuasa penggunaan anggaran, dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran, penerima bantuan," kata dia.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal. Tapi banyak tugas-tugas lain, ada namanya sekretaris, ada surat kementerian, ada juga apa namanya deputi," kata Imam Nahrawi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

5 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya