PN Surabaya Sidangkan Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani 7 Februari

Sigit mengatakan, pihaknya juga sudah menunjuk tiga hakim yang bakal memeriksa perkara tersebut.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 31 Jan 2019, 08:37 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2019, 08:37 WIB
Ahmad Dhani sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ahmad Dhani sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Surabaya - Musikus Ahmad Dhani harus bersiap menghadapi jeratan hukum berikutnya. Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang ujaran kebencian dengan tersangka Dhani, 7 Februari mendatang.

"Sidangnya Kamis 7 Februari 2019 mendatang," ujar Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutrisno, Rabu (30/1/2019).

Sigit mengatakan, pihaknya juga sudah menunjuk tiga hakim yang bakal memeriksa perkara tersebut. Ketiga hakim tersebut yaitu, Hakim Anton, Rohmad dan Syafrudin.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Adytomo mengatakan, saat ini pihaknya sebagai jaksa penuntut sedang koordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan, untuk pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.

"Pemindahan ini, untuk memudahkan jalannya persidangan di Surabaya. Ini sedang kita bahas sekarang, mengingat saat ini Ahmad Dhani sedang di Lapas Cipinang, Jakarta Selatan," ujar Didik.

Tersangka

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. 

"Yang bersangkutan, saudara AD alias  Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Kamis, 18 Oktober 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya