Rocky Gerung Dipanggil Polisi, Pengacara: Kami Santai Aja

Polisi ingin mengklarifikasi apakah ada tindak pidana atau tidak dalam pernyataan kitab suci adalah fiksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 21:00 WIB
Haris Azhar Tanggapi Peran Generasi Muda Indonesia
Aktivis HAM Haris Azhar menjadi pembicara dalam bedah buku dan diskusi bertajuk “20 Tahun Reformasi di Mata Kaum Muda”, Jakarta (5/5). Acara mengulas pandangan peran generasi muda Indonesia sebagai insan penerus bangsa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar menilai ada keanehan soal pemanggilan kliennya atas pernyataan kitab suci adalah fiksi oleh Polda Metro Jaya.

Sebab, laporan tersebut telah masuk tahun lalu, tetapi proses klarifikasi baru dilakukan menjelang Pemilu 2019.

"Iya sih, cukup aneh. Jadi ya tidak tahu nih ada apa. Kok mau dekat-dekat Pemilu baru diperiksa," kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).

Haris mengaku Rockytak mau memikirkan hal tersebut. Menurutnya, hanya ingin mengklarifikasi apakah ada tindak pidana atau tidak dalam pernyataan kliennya itu.

"Kita santai santai aja kok, kan ini klarifikasi diawali dengan penjelasan pihak pemeriksa dalam hal ini polisi katanya klarifikasi masih penyelidikan. Artinya kalau penyelidikan masih mencoba mencari tahu apakah ada peristiwa atau apakah peristiwa yang dilaporkan itu sebgai sebuah pristiwa yang memiliki kandungan pelanggaran hukum," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rocky Gerung Dilaporkan

Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.

Laporan Jack diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 156a KUHP.

Selain itu, Rocky dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya