Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum hingga kini belum mengumumkan tambahan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, alasan belum dirilisnya nama caleg eks napi korupsi ini karena pihaknya ingin lebih dulu fokus mempersiapkan debat capres kedua pada Minggu, 17 April 2019 mendatang.
"Mudah-mudahan minggu depan, setelah debat," singkat Arief di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Advertisement
KPU bersama tim penyelenggara debat, dikatakan Arief membutuhkan fokus penuh. Karenanya, bila konsentrasi terpecah dapat mengganggu persiapan akbar tersebut.
"Kita konsentrasi debat dulu nanti kalau ini, debatnya engga konsentrasi," ucap Ketua KPU.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tahap Verifikasi
Sebelumnya KPU telah mengumumkan daftar nama 49 caleg eks koruptor pada Pemilu 2019. Para caleg eks napi korupsi itu terbagi di caleg DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Namun, setelah diteliti, ternyata masih ada tambahan yang belum ikut dirilis karena masih tahap verifikasi.
"Sekarang sedang kita klarifikasi dan verifikasi lagi lebih dalam. Kita pastikan semua form bahwa mereka napi koruptor dengan apa? Dengan cek dokumennya," kata komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa 12 Februari 2019.
Advertisement