Pekan Depan, Satgas Antimafia Bola Kembali Periksa Joko Driyono

Penyidik Satgas Antimafia Bola masih membutuhkan keterangan Joko Driyono untuk dituangkan ke dalam BAP.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2019, 18:44 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2019, 18:44 WIB
Penjelasan Argo Yuwono Terkait Penggeledahan Kantor PSSI
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono memberi keterangan pers terkait penggeledahan kantor PSSI di FX Tower, Jakarta, Rabu (30/1). Penggeledahan merupakan pengembangan dari laporan tersangka sebelumnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Antimafia Bola kembali berencana akan memeriksa Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono atas kasus perusakan dokumen. Joko Driyono yang sudah berstatus tersangka itu dijadwalkan diperiksa pada Kamis 27 Februari 2019.

"Jadi nanti akan kembali kita periksa pada Kamis 27 Februari mendatang pukul 10.00 WIB," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Menurut Argo, penyidik masih membutuhkan keterangan Joko Driyono untuk dituangkan ke dalam Beria Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga, penyidik akan kembali memeriksa Jokdri pada pekan depan.

"Pemeriksaan kemarin, belum semuanya tertuang di dalam berita acara. Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan-keterangannya, berkaitan dengan barang bukti yang disita," ujarnya.

Selain itu, Argo mengungkapkan penyidik juga ingin mengklarifikasi temuan bukti transfer ketika menggeledah unit apartemen milik Joko Driyono.

"Jadi belum semuanya terverifikasi barang bukti tersebut, misalnya seperti ada barang bukti transfer, ada buku tabungan, dan sebagainya itu belum terverifikasi semuanya. Tentunya itu nanti pekerjaan penyidik untuk memverifikasi semuanya," pungkas Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Joko Driyono Diperiksa

Sebelumnya Tim Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola telah memeriksa tersangka Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Jokdri sapaan Joko Driyono diperiksa dalam kasus perusakan dokumen dan juga barang bukti. Dalam pemeriksaan yang kedua ini Jokdri diperiksa selama 22 jam, sejak Kamis 21 Februari 2019 hingga Juma pagi tadi.

Dalam pemeriksaan ini, Jokdri menolak memberitahukan soal pertanyaan. Namun ia menyebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan penggeledahan PT Liga Indonesia (LI).

"Saya mohon maaf tidak dapat menyampaikan substansi pertanyaan karena sudah masuk dalam ranah hukum. Saya ditanya lebih dari 17 pertanyaan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya