Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, memprediksi pihaknya akan menerima laporan pengaduan lebih banyak ketimbang Mahakamah Konstitusi (MK). Hal itu diperkirakan terjadi usai penyelenggaraan Pemilu, 17 April 2019.
"Kami memprediksi, putusan-putusan (Pemilu) yang potensi pelanggaran administrasi pemilu, akan lebih banyak jumlahnya di Bawaslu ketimbang sengketa di MK," kata Abhan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga
Menurut Abhan, hal ini terjadi lantaran MK hanya dapat memproses aduan atau sengketa yang didaftarkan oleh peserta Pemilu.
Advertisement
Selebihnya, golongan masyarakat umum akan lari ke Bawaslu untuk meminta proses keadilan.
"Kalau ke MK hanya peserta pemilu, kalau parpol ya Ketum dan Sekjen, kalau semua WNI yang punya hak pemilu ketika melihat adanya dugaan pelanggaran bisa melapor ke Bawaslu secara berjenjang, inilah sebabnya akan lebih banyak," jelas Abhan.
Â
Putusan Diadukan
Abhan merinci, putusan yang akan terjadi dalam Pemilu mulai dari pencalonan, hingga pasca pungut hitung rekapitulasi suara. Karenanya, kewenangan penanganan pelanggaran administratif di Bawaslu, berimplikasi pada putusan yang diadukan.
"Dalam ruang penanganan pelanggaran administratif Pemilu, penyelesaian melalui proses ajudikasi, melaporkan ke Bawaslu dari tingkat kota/kab provinsi hingga pusat," Abhan menandasi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement