Apa Kabar Kasus Novel Baswedan? Ini Kata Pengacara

Haris tak menampik bahwa kliennya tak bersedia menyebutkan nama jenderal yang terlibat secara gamblang. Hal tersebut dilakukan karena kurangnya bukti yang menguatkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2019, 22:05 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2019, 22:05 WIB
Peringatan 500 Hari Penyerangan Novel Baswedan Digelar di KPK
Novel Baswedan bersama Wadah Pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan terhadap dirinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras pada 500 hari lalu. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan Novel Baswedan hingga kini masih dalam proses penyidikan. Teror yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun belum juga menemui titik terang.

Kuasa Hukum Novel Baswedan sekaligus Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengatakan, belum ada perkembangan lenih lanjut terkait kasus tersebut. Dia menyebut, ketiadaan info adalah perkembangannya.

"Enggak tahu. Ketiadaan info itu adalah perkembangannya," kata Haris saay ditemui wartawan di Menteng, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dia juga menyoroti kabar terkait keengganan kliennya untuk memberikan keterangan kepada penyidik polri. Namun, dia berpendapat Novel sudah memberikan keterangan dengan detail dan jelas.

"Dalil yang selalu dibangun, dalil yang digunakan untuk memfitnah Novel, bahwa Novel enggak mau kasih keterangan padahal keterangannya sudah terang benderang," katanya menandasi.

Kendati demikian, dia tak menampik bahwa kliennya tak bersedia menyebutkan nama jenderal yang terlibat secara gamblang. Hal tersebut dilakukan karena kurangnya bukti yang menguatkan.

"Novel memang tidak mau menyebutkan nama-nama jenderalnya. Novel tahu, kita tahu. Tapi kita enggak mau sebutkan. Kenapa? Nama jenderal, sidik jari di gelas yang dipakai untuk nyiram air keras hilang," lanjut dia.

Sebelumnya, kepolisian telah membentuk tim khusus guna mengusut lebih jauh soal kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Surat tugas ditandatangani Kepala Polri (Kapolri) Tito Karnavian pada 8 Januari 2019.

 

(Liputan6.com/Rifqi Aufal Sutisna)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya