Liputan6.com, Jakarta - Polsek Tambora Jakarta Barat membongkar jaringan narkoba rumah tahanan (Rutan) Salemba. Dua orang berhasil diringkus yakni YS dan NR.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh menjelaskan, terungkapnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya YS di rumah kos-kosan, Jalan Kebon Jeruk, Kelurahan Maphar, Taman Sari Jakarta Barat, Selasa kemarin (6/3/2019).
Baca Juga
"Kami mendapatkan informasi warga, tempat kos-kosan tersebut sering dijadikan transaksi narkoba yang meresahkan warga dan masyarakat. Ternyata saat kami geledah ditemukan satu paket sabu dalam amplop yang dibungkus kertas tisu," Ungkap Iver, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Advertisement
Iver mengatakan, penyidik pun mengembangkan kasus. Sehingga berhasil menangkap pelaku lainnya. NR di Lobby Hotel Gunung Sahari Utara, Sawah Besar Jakarta Pusat.
"Tim juga menemukan sabu yang berada di dalam sebuah amplop ukuran besar warna coklat," ujar dia.
Menurut keterangan tersangka, sabu didapat dari seorang laki-laki berinisial ADL yang berada di Rutan Salemba. Saat ini, pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.
Total barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat 83,76 gram, 62 paket sabu, 20 butir ekstasi kuning, 30 butir ekstasi biru, dan 5 lembar happy five 50 butir," ujar dia.
Kedua tersangka digelandang ke Polsek Tambora. Keduanya jerat Pasal 114 UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: