Liputan6.com, Jakarta - Wakil presiden Jusuf Kalla melakukan pertemuan dengan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta di rumah dinas Wapres, Menteng, Jakarta Pusat Sabtu (9/3/2019) malam.
Dari hasil pertemuan itu, Jusuf Kalla, yang juga Ketua DMI, menyerukan pelarangan masjid dan lembaga pendidikan sebagai tempat pasangan calon presiden maupun legislatif berkampanye.
Baca Juga
"Kita membicarakan mengupayakan, mensosialisasikan ke masyarakat bahwa masjid itu tempat ibadah tapi masjid harus makmurkan masyarakat namun dalam hal seundang-undang dalam hal politik praktis kampanye itu tidak diperbolehkan di masjid dan tempat pendidikan," tegas pria yang akrab disapa JK ini.
Advertisement
JK meminta para pengurus masjid di Jakarta, maupun se-Indonesia untuk tidak memfasilitasi masjid sebagai kampanye. Kata dia, para kiai dan pengurus DMI Jakarta sepakat akan hal itu.
Namun, masjid masih diperbolehkan sebagai pendidikan politik. Seperti mengajak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang.
"Kalau bicara ekonomi hak masyarakat dalam berpolitik tentu biasa aja tapi tidak dalam mengkampanyekan seseorang atau sekelompok dalam masjid itu," imbuh JK.
Sepakat Tak Kampanye di Masjid
Ketua DMI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi menyebut akan mematuhi aturan perundangan yang ada, yang mana masjid dilarang sebagai tempat kampanye sesuai dengan Undang-undang Pemilu.
"Saya kira ke depan mari satukan umat melalui masjid tempat di mana berkumpul umat untuk melaksanakan ibadah," tandasnya.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement