Liputan6.com, Jakarta - Putra Raja Dangdut, Ridho Rhoma terancam kembali masuk bui atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga
Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, majelis hakim agung mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Advertisement
"Pertama, kata penyalahgunaan dikoreksi menjadi penyalah guna. Kedua, hukumannya dikoreksi menjadi 1 tahun 6 bulan," ujar Abdullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Ridho sebelumnya sempat ditangkap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.
Ridho ditangkap saat hendak menuju mobil dini hari, pukul 04.00 WIB di Hotel Ibis kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari tangan Ridho polisi mengamankan sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya.
"Barbuk yang berhasil ditemukan yang ada padanya, yaitu 0,7 gram jenis sabu beserta dengan alatnya, bong atau alat penghisap. Itu yang ditemukan di TSK berinisial RR," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Langie.
Setelah ditangkap, polisi langsung membawa Ridho untuk diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan dirinya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Polisi kemudian menetapkan Ridho sebagai pengguna. Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Dari pasal tersebut, Ridho dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus kepemilikan narkoba.
Vonis 10 Bulan Penjara
Setelah serangkaian proses hukum berjalan, pada 19 September 2017 digelar sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menentukan nasib Ridho. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Edinson, Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi.
Berdasarkan keterangan dari dokter ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Ridho juga mesti melakukan rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
"Oleh karena itu, majelis hakim mengimbau terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan sesegera mungkin melakukan rehabilitasi ke RSKO," ucap Edinson.
Ridho yang belakangan diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu selama satu tahun pun menyesal dan mengakui perbuatannya.
Namun putusan ini ternyata belum final. Ridho terancam kembali masuk bui dan menjalani sisa masa tahanan setelah MA menolak menolak kasasi yang diajukan pelantun lagu 'Menunggu' itu.
Saksikan video pilihan beriku ini:
Advertisement