KPK: Samin Tan Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Suap PLTU-1 Riau

KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Mar 2019, 19:55 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2019, 19:55 WIB
KPK Beri Keterangan Terkait Gratifikasi Proyek Tower BTS Bupati Mojokerto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang sebesar 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan yang merupakan tersangka dalam kasus suap proyek PLTU-1 Riau. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Samin Tan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"SMT (Samin Tan) mengirimkan surat dan meminta penjadwalan ulang," tutur Febri saat dalam keterangannya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Samin Tan masih belum menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.

KPK sendiri menetapkan pemilik Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT Kementerian ESDM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka Lain

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Ketiga telah menjalani proses persidangan.

Terdakwa penerima suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta. Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Eni.

Sedangkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Hakim menyatakan, Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham Rp 4,750 miliar.

Suap diberikan dengan imbal balik memfasilitasi pertemuan pihak Kotjo dengan PT PLN Persero guna membahas pengerjaan proyek PLTU Riau-1.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources (BNR). PT DKI Jakarta mengetok hukuman Johannes Kotjo menjadi 4 tahun 6 bulan pidana penjara serta denda Rp 250 juta.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Menteri Sosial Idrus Marham 5 tahun penjara atas penerimaan suap Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Idrus Marham pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra saat membacakan tuntutan Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya