Usai Menyerahkan Diri, Bos Group Tjokro Langsung Ditahan KPK

Yudi tak bersedia memberikan pernyataan apapun saat keluar dari Gedung KPK menuju rutan. Dia hanya menundukkan kepalanya saat digelandang ke mobil tahanan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Mar 2019, 17:22 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2019, 17:22 WIB
Resmi Ditahan KPK, Begini Ekspresi Para Tersangka Suap Krakatau Steel
Presdir PT Grand Kartech Kenneth Sutardja memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3). Kenneth Sutardja ditahan selama 20 hari pertama terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi selaku pemilik Group Tjokro langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terduga penyuap Direktur Produksi dan Riset Tekhnologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro itu ditahan usai menyerahkan diri ke Gedung KPK.

"KET ditahan 20 hari pertama di rutan KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Yudi sendiri tak bersedia memberikan pernyataan apapun saat keluar dari Gedung KPK menuju rutan. Dia hanya menundukan kepalanya saat digelandang ke mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Produksi dan Riset Tekhnologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).

Selain Wisnu, KPK menjerat tiga orang lainnya, yakni Alexander Muskitta selaku pihak swasta yang diduga sebagai penerima bersama Wisnu. Kemudian dua pihak swasta bernama Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi sebagai pemberi suap.

Awalnya, pada 2019, Direktorat Produksi dan Riset Teknologi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander kemudian menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

Alexander yang bertindak sebagai perwakilan dan atas nama Wisnu Kuncoro menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Terima Cek Rp 50 Juta

Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan dari PT GT.

Kemudian, pada tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kenneth yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi dari Kurniawan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Pada tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander ke Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya