Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk belasan mata uang asing dari dolar Amerika hingga mata uang Israel. Uang ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"Sampai akhir Maret 2019 ini, selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang dari 75 orang, termasuk di antaranya dari 69 orang telah mengembalikan uang ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2019).
Baca Juga
Febri mengatakan, uang tersebut disita lantaran diduga diterima oleh pejabat di Kementerian PUPR. KPK mensinyalir ada puluhan proyek air minum di Kementerian PUPR yang menjadi bancakan.
Advertisement
Adapun uang-uang yang disita KPK yakni Rp 33.466.729.500, USD 481.600, 305.312 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hong Kong, 30.825 Euro, 4.000 Poundsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 Yuan China, 6.775.000 Won Korea, 158.470 Bath Thailand, 901.000 Yen Jepang, 38.000.000 Dong Vietnam, dan 1.800 Shekel Baru Israel.
"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi masal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," kata Febri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
8 Tersangka
Pada kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Advertisement