Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika (Diskominfotik) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania angkat bicara mengenai pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang memberi rapor rendah terhadap keterbukaan informasi publik Pemprov DKI.
Dia menyebut Pemprov DKI Jakarta telah mengelola informasi yang ada secara terbuka dan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga
Atika juga menyebut pada 2018 DKI bahkan menerima kategori pemerintah daerah yang informatif bersama beberapa Pemprov lainnya, yakni Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat.
Advertisement
"Seluruh daftar informasi publik tersebut secara proaktif telah dipublikasikan melalui website resmi http://jakarta.go.id maupun portal http://ppid.jakarta.go.id, dan http://data.jakarta,go.id," kata Atika dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2019).
Dia menyebut apa yang telah dipublikasikan di website tersebut telah memenuhi salah satu poin indikator riset AJI. Selain itu Atika menyatakan pengelola informasi dan dokumentasi juga terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kemudian, dalam pelaksanaannya juga dilaksanakan pembinaan melalui bimbingan teknis dalam pengelolaan informasi publik kepada seluruh petugas data dan informasi.
Tak hanya itu, Atika juga membantah adanya penolakan permohonan informasi dari AJI. Karena itu, dia menyarankan agar AJI dapat memeriksa kembali.
"Tidak ditemukan adanya permohonan informasi publik atas nama Aliansi Jurnalis Independen yang menanyakan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok," kata Kepala Diskominfotik DKI Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rapor dari AJI
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merilis rapor keterbukaan informasi lembaga publik di Indonesia. Berdasarkan hasil monitoring itu keterbukaan informasi Pemprov DKI Jakarta dinilai masih rendah.
Peneliti AJI, Kresna Mawa menyebut penilaian itu mencakup proactive disclosure, institutional measures tahap satu, institutional measures tahap dua, processing request, dan penilaian akhir.
Proactive disclosure, kata dia untuk mengetahui keterbukaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi (PPID). Untuk Proactive Disclosure Pemprov DKI mendapatkan penilaian kuning dengan nilai rata-rata 34-66.
"Proacvtive disclosure, di Pemda DKI tidak sepenuhnya komplit. Yang di Pemprov DKI juga ternyata tidak ada patokan ada enggak yang bertanggung jawab," kata Kresna.
Advertisement