Rapor AJI Sebut Keterbukaan Informasi Pemprov DKI Rendah

Peneliti AJI, Kresna Mawa menyebut penilaian itu mencakup proactive disclosure, institutional measures tahap satu, institutional measures tahap dua, processing request, dan penilaian akhir.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Apr 2019, 15:19 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2019, 15:19 WIB
Balaikota DKI Jakarta
Balaikota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Luqman Rimadi)

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merilis rapor keterbukaan informasi lembaga publik di Indonesia. Berdasarkan hasil monitoring itu, keterbukaan informasi Pemprov DKI Jakarta dinilai masih rendah.

Peneliti AJI, Kresna Mawa menyebut penilaian itu mencakup proactive disclosure, institutional measures tahap satu, institutional measures tahap dua, processing request, dan penilaian akhir.

Proactive disclosure, kata dia, untuk mengetahui keterbukaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi (PPID). Untuk proactive disclosure Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penilaian kuning dengan nilai rata-rata 34-66.

"Proacvtive disclosure di Pemda DKI tidak sepenuhnya komplet. Yang di Pemprov DKI juga ternyata tidak ada patokan ada enggak yang bertanggung jawab," kata Kresna saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Sedangkan untuk penilaian institutional measures, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan merah dengan nilai rata-rata 0 sampai 33.

Kemudian penilaian processing request, yakni bagaimana sebuah lembaga merespons permintaan publik. Pemprov DKI Jakarta juga mendapatkan nilai merah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Amanat Undang-Undang

Lanjut dia, penilaian ini guna mengevaluasi keterbukaan informasi publik yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2008.

"Jadi riset kami ingin melihat penerapan UU keterbukaan publik setelah lebih dari 10 tahun berjalan. Kritik bukan buat institusi terkait tapi juga pusat," ucapnya.

Riset tersebut juga digelar bersama beberapa lembaga lain, di antaranya yakni IDEA, LBH Pers, dan Indonesian Parlementery Center. Sedangkan lembaga yang diteliti seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, BPK, MK, KPK, DPR RI, Bawaslu, Pemda DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DIY dan Dinas Pendidikan Provinsi DIY.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya