Ditjenpas Akan Tindak Setya Novanto Bila Salah Gunakan Izin Keluar Lapas

Terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto diakui Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto tengah berada di luar Lapas Sukamiskin.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Apr 2019, 19:30 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2019, 19:30 WIB
Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Setnov
Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dugaan menerima suap proyek kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(merdeka.com/dwi narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto diakui Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto tengah berada di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk berobat. Namun, bila izin berobat ke RSPAD Gatot Subtroto, Jakarta, yang diberikan pihak Lapas Sukamiskin disalahgunakan, pihaknya akan menindak tegas Setya Novanto.

"Ditjenpas akan menindak tegas apabila ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan di RSPAD (Gatot Soebroto)," tegas Adek saat dihubungi Liputan6.com, Senin (29/4/2019).

Setya Novanto terlihat berada di Restoran Padang RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Ia diketahui sedang menjalani pengobatan lanjutan atas penyakit yang dideritanya.

Adek mengungkap, dalam izin pengobatan yang diberikan, Setya Novanto mesti memperhatikan prosedur keluar lapas dan pengawalan yang sesuai. "Tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Masih Diselidiki

Adek juga menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti informasi keberadaan Setya Novanto di restoran padang. Pihaknya pun belum bisa memutuskan apakah Setya Novanto menyalahgunakan wewenang atau tidak.

"Menunggu hasil dari Tim Satgas Kamtib Ditjenpas yang (saat ini) sedang menyelidiki," Adek memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya