Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan partainya membuka diri untuk membentuk panitia khusus (Pansus) pemilu. Sebab, dia menilai pansus tersebut baik untuk mendinginkan suhu politik saat ini.
"Kita membuka diri agar dibentuk pansus. Silakan saja diusulkan. Jika terbentuk, semoga pansus pemilu tersebut bisa bekerja dengan cepat," kata Saleh di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Menurut Saleh, keberadaan pansus ini tak hanya penting bagi Badan Pemenagan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Tetapi juga bagi kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf untuk membuktikan bahwa Pemilu Serentak 2019 berjalan sesuai ketentuan.
Advertisement
"TKN juga memiliki kepentingan. Bagi BPN, pansus penting untuk mengungkap kecurangan yang dinilai terjadi. Sebaliknya bagi TKN, pansus diperlukan untuk membuktikan kalau pemilu sudah berjalan baik sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkap dia.
Saleh menegaskan, tak ada yang perlu dikhawatirkan dari pembentukan pansus pemilu. Pasalnya, lanjut Saleh, pansus ini akan terdiri dari partai yang tergabung di BPN dan TKN sehingga masalah akan dipaparkan secara transparan.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pansus itu. Sebab, orang-orang yang ada di pansus pastilah berasal dari partai pendukung 01 dan 02," ucap dia.
"Di sana, semua bisa dipaparkan secara terbuka apa yang terjadi. Dengan begitu, masyarakat bisa memberikan penilaian secara objektif," tandas Saleh.
Â
KPU Tak Setuju
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik menilai tak perlu adanya Pansus Pemilu 2019. Hal itu karena, Pemilu 2019 ini dianggap sudah berjalan dengan baik.
"Ya kalau kita menilai sih enggak perlu (Pansus Pemilu 2019). Pemilu sudah berjalan dengan baik, semua prosesnya dari bawah sampai ke atas sebenarnya sudah berjalan sangat baik, menurut KPU tidak diperlukan," kata Evi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Ia pun menerangkan, jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil surat suara atau yang lain. Bisa dapat diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada.
"Kalau proses itu bisa ke Bawaslu, kalau hasil tentu ke MK. Ini kan momennya sedang rekapitulasi di provinsi, kita berharap peserta pemilu bisa mengikuti dan menyaksikan serta bila ada keberatan, merasa suaranya tidak seperti itu, itu bisa sekalian disampaikan di rapat pleno rekapitulasi provinsi," terangnya.
Â
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka
Advertisement