KPU: Pembentukan Pansus Pemilu Tidak Perlu

Menurut KPU, semua proses pemilu dari bawah sampai ke atas sebenarnya sudah berjalan sangat baik. Karena itu pansus pemilu dinilai tidak perlu dibentuk.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2019, 05:36 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2019, 05:36 WIB
KPU Lakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Pilgub, Pilbup, dan Pilwali
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik (tengah) saat menghadiri uji publik Rancangan Peraturan KPU terkait Pilgub. Pilbup dan Pilwali, Jakarta, Rabu (31/5). Uji publik dihadiri perwakilan parpol, akademisi dan media. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon berencana mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada masa persidangan DPR mendatang. Dia menyebut usulan tersebut untuk mengatasi masalah kecurangan dalam Pemilu 2019.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik menilai tak perlu adanya Pansus Pemilu 2019. Hal itu karena, Pemilu 2019 ini dianggap sudah berjalan dengan baik.

"Ya kalau kita menilai sih enggak perlu (Pansus Pemilu 2019). Pemilu sudah berjalan dengan baik, semua prosesnya dari bawah sampai ke atas sebenarnya sudah berjalan sangat baik, menurut KPU tidak diperlukan," kata Evi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Ia pun menerangkan, jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil surat suara atau yang lain. Bisa dapat diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada.

"Kalau proses itu bisa ke Bawaslu, kalau hasil tentu ke MK. Ini kan momennya sedang rekapitulasi di provinsi, kita berharap peserta pemilu bisa mengikuti dan menyaksikan serta bila ada keberatan, merasa suaranya tidak seperti itu, itu bisa sekalian disampaikan di rapat pleno rekapitulasi provinsi," terangnya.

 

Koreksi Tingkat PPK

KPU Masih Rekap Hasil Perolehan Suara Dari Luar Negeri
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra (kiri) memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Jakarta, Rabu (7/5/2019). Rapat masih membahas dan menetapkan hasil perolehan suara dari PPLN. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lalu, terkait soal adanya salah input data C1 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya langsung melakukan koreksi di tingkat kecamatan.

"Kita upload semua yang ada C1-nya, kita bisa lakukan koreksi di tingkat PPK, ya silakan sampaikan. Kalau entry berbeda ya, kalau entry bisa kita koreksi. Kalau untuk C1 yang salah, itu bisa dikoreksi di tingkat PPK," jelasnya.

"Jadi semua mekanisme sudah tersedia, jadi tidak ada hal yang perlu diragukan. Ini semua kan tergantung bagaimana semua bisa ikut terlibat partisipasi dalam seluruh tahapan," sambung dia.

 

Reporter: Nur Habibie

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya