Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan antara politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dengan Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan perbuatan makar. Sidang perdana diagendakan pada Rabu 29 Mei 2019.
"Untuk jamnya belum tahu karena kalau sidang praperadilan itu tergantung kehadiran termohon dan pemohon. Nanti saya infokan lagi," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, Selasa 14 Mei 2019.
Guntur mengatakan, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal H Ratmoho.
Advertisement
Pengacara Eggi Sudjana mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 10 Mei 2019. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel.
"Klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," ucap Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Pitra, penyidik terlalu dini menyematkan tersangka ke kliennya dalam kasus dugaan makar. Sebab, pelapor Eggi yakni Supriyanto, melayangkan laporan atas dugaan penghasutan bukan dugaan makar.
Pitra pun meluruskan pengucapan people power yang mungkin dipersoalkan tersebut. Ia menjelaskan, dalam konteks people power yang dikatakan Eggi Sudjana adalah people power protes terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di KPU maupun di Bawaslu dalam bentuk unjuk rasa.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Polda Metro Jaya Siap Hadapi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan tak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan Eggi Sudjana.
"Hak mereka, silakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Argo menyebut, pihaknya siap menghadapi permohonan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Nanti kita hadapi di pengadilan," kata dia.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo, Kamis malam 9 Mei 2019.
Kata Argo, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti, penyidik melakukan gelar perkara. Alhasil, status celeg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.
Eggi Sudjana dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power. Dia dilaporkan atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Advertisement