Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News, Tunjangan Hari Raya atau (THR) menjadi momen yang paling banyak dinanti banyak orang.
Namun, kali ini kebahagiaan para pegawai negeri sipil (PNS) tidak hanya THR saja, pemerintah berencana akan memberikan gaji ke-13. Lalu kapan THR akan diberikan?
Baca Juga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan bahwa pemberian THR bagi PNS akan cair pada 24 Mei 2019. Lalu bagaimana dengan gaji ke-13?
Advertisement
Sementara itu, kasus mutilasi seorang wanita yang ditemukan di Pasar Besar, Kota Malang, Jawa Timur,kini mulai menemukan titik terang. Polisi berhasil menangkap pelaku bernama Sugeng yang diduga telah melakukan aksi sadis tersebut.
Tato di kaki korban menjadi petunjuk bagi polisi untuk menguak siapa orang yang di balik mutilasi tersebut.Â
Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Kamis, 16 Mei 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Deretan Fakta Gaji ke-13 dan THR 2019 yang Akan Diterima PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin sudah memastikan, THR PNS cair pada 24 Mei 2019. Dia menyebut penetapan waktu pencairan THR ini telah diputuskan dalam rapat terbatas.
Namun rupanya, tak hanya THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya.
Lantas, berapa anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR PNS?Â
Â
Advertisement
2. Menguak Satu Persatu Misteri Pelaku Mutilasi Malang
Masyarakat digegerkan dengan penemuan jasad diduga korban mutilasi di Pasar Besar Malang, Jawa Timur. Awal penemuan jasad berawal dari para pedagang di kawasan pasar tersebut mencium bau yang menyengat.
Setelah dikumpulkan bagian potongan tubuh korban mutilasi tersebut dibawa oleh Unit Inafis Polres Malang Kota. Jasad diduga korban mutilasi ini sudah dibawa ke kamar mayat RS Saiful Anwar untuk kepentingan identifikasi.
Polisi pun akhirnya menangkap Sugeng, terduga pelaku mutilasi. Rajah atau tato di telapak kaki korban berjenis kelamin perempuan itu jadi salah satu petunjuk penting mengungkap peristiwa mutilasi.
Â
3. Fahri Hamzah: Pasal Makar untuk yang Punya Senjata Bukan Ucapan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Kepolisian tak sembarangan menjerat seseorang dengan pasal makar. Menurut Fahri, yang bisa melakukan makar hanya orang-orang yang memiliki senjata api.
"Saya mengimbau Polisi jangan gunakan pasal makar. Sebab yang bisa makar yang punya senjata. Kalau enggak punya senjata enggak bisa makar," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Pernyataan Fahri ini sekaligus menyinggung Polda Metro Jaya yang menggunakan pasal makar terhadap Amien Rais.
Â
Â
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
Advertisement