Ketua Pansel KPK: Ini Amanah Presiden

Jokowi telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) masa jabatan 2019-2023.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Mei 2019, 19:35 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2019, 19:35 WIB
Nasib Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih (kanan) saat diskusi Bincang Senator dengan tema “Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Jakarta, Minggu (15/3/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) masa jabatan 2019-2023. Yenti Ganarsih dipilih mengepalai pansel tersebut.

Yenti menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Jokowi atas tugas tersebut.

"Ini kepercayaan dari Presiden, amanah," tutur Yenti dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Jumat (17/5/2019).

Dia berharap, Pansel KPK periode 2019-2023 dapat bekerja maksimal dalam upaya pemberantasan praktik rasuah di Indonesia.

"Mohon doa untuk menghasilkan komisioner yang semakin baik dan pencegahan serta pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berhasil dengan baik," kata Yenti tentang harapannya bagi Pansel KPK.

Dia sendiri merupakan seorang akademisi dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Wakil Ketua Pansel dan Anggota

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Adapun Wakil Ketua Pansel KPK yang dipilih Presiden Jokowi adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia dan mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji.

Sementara anggotanya yakni akademisi juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM), Harkristuti Harkrisnowo; pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto; dan pakar psikologi Universitas Indonesia Hamdi Moeloek.

Kemudian Staf Ahli Bappenas, Diani Sadia Wati; Djrjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi; Hendardi, pendiri Setara Institute, Hendardi; dan Direktur Imparsial Al Araf.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya