MK Ingatkan Batas Akhir Waktu Pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilu

Mahkamah Konstitusi mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 23 Mei 2019, 20:12 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2019, 20:12 WIB
Komisi Yudisial Petakan Daerah Rawan Sengketa Pemilu
Komisi Yudisial akan melakukan pemantauan jika ada sengketa pemilu dan pidana pemilu yang perkaranya dibawa ke pengadilan. Komisi ...

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono mengingatkan batas waktu pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan segera ditutup.

"Untuk Pemilu Legislatif akan ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (23/5/2019).

Fajar mengingatkan, pendaftaran yang melewati tenggat waktu akan menjadi salah satu pertimbangan hakim konstitusi untuk tidak menerima perkara PHPU.

"Ketika pemohon datang yang pertama harus dilakukan adalah mengambil Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP), waktu pengambilan NUPP ini yang akan menjadi menjadi acuan," ucap dia.

Dia menjelaskan, artinya, apabila pemohon PHPU Pileg mengambil NUPP pada Jumat, 24 Mei 2019 pukul 01.45 WIB sementara berkas baru dapat diterima petugas pukul 03.00 WIB, yang tetap menjadi acuan adalah waktu pengambilan NUPP.

"Jadi tidak masalah meskipun berkas baru diterima pukul 03.00 WIB, karena pengambilan NUPP dilakukan sebelum tenggat waktu pukul 01.46 WIB," papar Fajar.

Sebelumnya, MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

11 Tahap Penanganan Perkara Pemilu

Resmi Kantongi Nomor Urut, KPU Tetapkan Berita Acara ke 14 Parpol
Sebanyak 14 perwakilan partai politik foto bersama usai pengambilan nomor urut peserta pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (18/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilihan Presiden.

Sementara, untuk sengketa Pemilihan Legilatif pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.

Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.

Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilihan Presiden dan untuk Pemilihan Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.

Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya