Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendukung penuh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digugat pihak pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu menggugat BPK secara perdata di PN Tangerang.
"Kenapa kami memberikan dukungan penuh pada BPK? Karena sejak awal penanganan kasus BLBI ini merupakan kerja sama KPK dan BPK, khususnya untuk perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 11Â Juni 2019.
Baca Juga
Sjamsul Nursalim melalui pengacaranya, Otto Hasibuan, menggugat BPK dan auditornya yang bernama I Nyoman Wara. Gugatan dilayangkan Otto pada 12 Februari 2019. Menurut Febri, sidang perdana gugatan tersebut akan diselenggarakan Rabu (12/6/2019).
Advertisement
"Besok direncanakan persidangan pertama setelah proses mediasi, gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK dan satu orang auditor BPK," kata Febri.
Tak hanya memberikan dukungan penuh, Febri mengatakan, KPK juga berencana mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang terusik dengan gugatan yang dilayangkan Sjamsul terhadap BPK.
"Nanti kami akan mengikuti proses persidangannya, dan direncanakan juga akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan adanya gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK tersebut," kata Febri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Masyarakat Ikut Awasi
Febri berharap masyarakat ikut dalam mengawasi proses peradilan gugatan perdata di PN Tangerang.
"Agar ini juga jadi pelajaran penting ke depan bahwa siapapun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli yang diajukan oleh KPK, ataupun kerjasama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh," kata Febri.
KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.
Advertisement