Sri Mulyani: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke -13 memang dibedakan dengan pencairan tunjangan hari raya (THR).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Jun 2019, 15:50 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2019, 15:50 WIB
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri akan diterima secara serentak pada 1 Juli 2019. Dia mengatakan saat ini sejumlah satuan kerja (satker) tengah mengajukan proses pencairan anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pencairan 1 Juli, memang waktu itu diumumkan 1 Juli," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Proses sekarang sudah dilakukan, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan, jadi nanti pembayarannya bersamaan," sambungnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke -13 memang dibedakan dengan pencairan tunjangan hari raya (THR). Uang tersebut diharapkan dapat menjadi amunisi setelah banyaknya pengeluaran saat Hari Raya Idul Fitri.

"Ini menang dibedakan supaya (gaji ke-13) untuk masa sekolah baru, prosesnya sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran," jelas dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Anggaran THR dan Gaji ke-13

Sebelumnya, pemerintah sudah menganggarkan pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 20 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 40 triliun.

Pembayaran gaji 13 PNS akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya