Kronologi Penyalahgunaan Izin Berobat Setya Novanto

Ditjen PAS menjelaskan kronologi terkait penyalahgunaan izin berobat narapidana kasus korupsi E-KTP Setnov.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2019, 10:21 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2019, 10:21 WIB
Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Setnov
Terpidana kasus korupsi mega proyek KTP elektronik, Setya Novanto dikawal petugas keamanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8). KPK memeriksa Setnov terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 (merdeka.com/dwi narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan kronologi terkait penyalahgunaan izin berobat narapidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov).

Diketahui, saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan Ketua DPR RI itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang Bandung.

Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/ rutan.

"Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Ade menjelaskan pada Senin 10 Juni dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.

"Pada Selasa 11 Juni dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik. Sekitar pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung," kata Ade.

Pada hari yang sama, ungkap dia, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa," kata dia.

Selanjutnya pada Jumat 14 Juni pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02- 4045.

"Pukul 14.42 WIB Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa," ujar Ade.

Kemudian pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi.

"Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Klas I Sukamiskin," ucap Ade.

Ia pun menyimpulkan bahwa benar Setnov tidak ada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemeriksaan Petugas Pengawal

Lagi, Setya Novanto Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
Terpidana kasus korupsi mega proyek KTP elektronik, Setya Novanto (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ia pun menyatakan langkah-langkah yang telah dilakukan Ditjen PAS, yakni, pertama dilakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal atas nama S oleh tim pemeriksa.

Kedua, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Setnov yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa .

"Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Pertimbangannya karena Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun 'one man one cell' untuk teroris," kata Ade.

Penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Setnov.

"Selanjutnya apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS," ujar Ade.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya