Pengacara Bantah Kivlan Zen Terima Uang Rp 150 Juta dari Habil Marati

Menurut Yuntri, uang didapat Kivlan Zen atas jasanya telah membebaskan sandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina pada 2016 silam.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2019, 11:53 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 11:53 WIB
Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datang ke Bareskrim pada 10.15 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri membantah kliennya menerima uang senilai 15.000 SGD atau sekitar Rp 150 juta dari Habil Marati terkait kasus pembelian senjata api ilegal dan rencana pembunuhan empat tokoh negara.

"Kalau yang SGD15.000 setara Rp150 juta murni uangnya Pak Kivlan. Uang yang dikeluarkan dari kantong beliau sendiri," kata Yuntri, Kamis (20/6/2019).

Menurut Yuntri, uang tersebut didapat Kivlan atas jasanya yang telah membebaskan sandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina pada 2016 silam. Kala itu, ia mendapat uang dari Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.

"Itu uang jasa atau uang operasional yang diberikan Menhan dan Panglima TNI waktu beliau pernah membebaskan sandera di Filipina. Sama sekali tak ada aliran dana yang berasal dari Habil Marati yang kemudian ditujukan untuk membeli senjata, tidak ada," sambungnya.

Kemudian, uang tersebut digunakan Kivlan Zen untuk demonstrasi antikomunis di Monas, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kivlan memberikan uang tersebut kepada Iwan untuk mengerahkan massa.

"Karena Iwan ini dari dulu mengatakan dia punya massa, dia punya banyak orang yang bisa disuruh untuk demo. Ada dari Jawara Banten lah, ini itu lah," papar Yuntri.

Yuntri pun mengakui jika kliennya menerima uang senilai SGD 4.000 dari Habil. Namun uang tersebut bukan untuk membeli senjata api.

"Iya, itu dari Pak Habil. Itu untuk keperluan demo dan sosialisasi di acara Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober 2018. Iya menerima SGD4.000.Uang itu ditambah lagi oleh Pak Kivlan menjadi total Rp50 juta," kataa Yuntri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Untuk Demo

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datangan dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Tersangka Iwan dalam kesaksiannya menyebut disuruh oleh Kivlan untuk membeli senjata api ilegal. Iwan mengaku diberi Rp 150 juta untuk membeli senjata api laras pendek dua pucuk dan laras panjang dua pucuk.

Yuntri membantah keterangan Iwan. Dia menyebut uang yang diberikan Kivlan kepada Iwan hanya untuk menggelar aksi demo memperingati Supersemar di Monas.

"(SGD 15 ribu uang pribadi Kivlan) iya, untuk acara pengadaan demo di Monas itu," kata Yuntri.

Sementara, polisi telah menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp 60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juni 2019.

Sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung para tersangka kasus penyeludupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya