Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mencari kandidat komisioner lembaga antirasuah yang mampu membawa perubahan. Sebab dia menilai, selama 17 tahun berdiri, KPK stagnan.
Menurut dia, kasus yang ditindak KPK hanya perkara ringan. Seharusnya, lanjut dia, KPK menangani kasus korupsi di atas Rp 1 miliar.
"KPK itu sejak dibentuk sampai sekarang, sudah 17 tahun, semakin kemari itu kan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi kan enggak ada yang berubah," kata Masinton di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Advertisement
"Itu-itu terus polanya, menindak-menindak dan itu bahkan secara jumlah kasus korupsi yang ditangani, perkaranya yang seharusnya di atas Rp 1 miliar, ini malah jauh di bawah Rp 1 miliar," lanjut dia.
Politikus PDIP tersebut menjelaskan, kinerja KPK tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan sistem antikorupsi. Komisioner KPK selama ini dinilainya belum maksimal menjalankan kewenangannya dalam pencegahan.
"KPK kan harus lebih sekadar menindak, karena dia punya kewenangan melakukan pencegahan. Dia bisa melakukan monitoring. Lembaga lain kan tidak memiliki kewenangan seperti yang dimiliki KPK, cuma itu tidak dimaksimalkan KPK, dia cuma menindak jadinya," papar Masinton.
Oleh karena itu, dia berharap pimpinan KPK yang baru harus berani. Juga dapat memperkuat institusi sendiri.
"Pimpinan KPK yang baru ke depan harus bisa melakukan penataan internal. Kemudian pimpinan KPK yang juga mau merevitalisasi kembali kerja pemberantasan korupsi yang tidak sesuai dengan UU KPK," kata Masinton.
Pendaftaran
Pendaftaran bakal calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dibuka Senin 17Â Juni 2019. Pendaftaran dijadwalkan ditutup pada 5 Juli 2019.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta calon pimpinan KPK sudah dipublikasi melalui website setneg.go.id.
Anggota pansel calon pimpinan KPK, Harkristuti Harkrisnowo yang merupakan pakar hukum pidana dan HAM ini menjelaskan, peserta calon pimpinan KPK yang sudah mendaftar akan melalui sejumlah tahapan seleksi. Pertama seleksi administrasi.
"Jadi kami mulai dengan seleksi administrasi yang syarat-syaratnya sudah ada di website tersebut termasuk pernyataan-pernyataan yang harus dibuat di atas materai Rp 6.000,"Â ujar Harkristuti saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 17 Juni 2019.
Dalam persyaratan administrasi, peserta calon pimpinan KPK harus berpengalaman di bidang hukum, ekonomi atau perbankan minimal 15 tahun. Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, mereka memasuki tahap kedua, yakni uji kompetensi.Â
Pada tahap ini, peserta calon pimpinan KPK akan mengikuti uji kompetensi berupa objective test, multiple choices dan penulisan makalah. Apabila lolos seleksi tahap dua, peserta calon pimpinan KPK bisa melanjutkan ke seleksi berikutnya yakni profile assesment.
"Kami akan mengadakan profile assesment oleh satu lembaga, human right development yang bagus untuk meneliti mengenai unsur-unsur psikologi dan lain-lainnya. Yang lulus akan mengikuti tes berikutnya yaitu berupa wawancara, yang akan didahului dengan tes kesehatan," papar dia.
Harkristuti menyebut tes kesehatan sangat penting untuk memastikan tidak ada riwayat penyakit berat yang dialami para kandidat calon pimpinan KPK.
Dengan begitu, ketika peserta dinyatakan lolos sebagai calon pimpinan KPK bisa bekerja optimal dalam memberantas korupsi.Â
Dia melanjutkan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Masyarakat diminta tak segan untuk memberikan masukan kepada pansel calon pimpinan KPK.Â
"Dalam semua proses ini kami mengharapkan bantuan dari teman-teman media dan masyarakat umumnya untuk memberikan masukan. Dan juga melakukan tracking kalau ada hal-hal yang perlu diketahui pansel yang tidak kami ketahui," kata dia mengakhiri.Â
Â
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement