Ditegur Hakim, Saksi Jokowi: Siap Salah Yang Mulia

Saksi dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Anas Nashikin, diperingatkan hakim majelis Saldi Isra dalam persidangan lanjutan sengketa Pilpres 2019.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jun 2019, 12:24 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 12:24 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Anas Nashikin, diperingatkan hakim majelis Saldi Isra dalam persidangan lanjutan sengketa Pilpres 2019. Teguran itu karena Anas dinilai berubah-ubah saat menjawab pernyataan terkait slide materi Moeldoko.

Awalnya, tim hukum Jokowi, Ade Irfan Pulungan, bertanya kepada Anas apakah Moeldoko pada acara TKN Februari lalu menyampaikan materi pelatihan saksi menggunakan slide atau tidak. Anas menjawab tidak. Namun, saat ditanya tim hukum BPN, Anas menjawab ada materi.

"Saudara saksi ini beda-beda. Tadi katanya Pak Moeldoko tidak berikan slide, sekarang berikan slide. Mana yang benar ini?" tanya Saldi.

"Maaf, maksud saya bukan Pak Moeldoko, mohon maaf salah. Pak Moeldoko tidak memberikan slide," jawab Anas.

Hakim MK Saldi tetap mencecar Anas untuk mencari jawaban yang pasti.

"Ini saya ingatkan lagi ya, Saudara ini di bawah sumpah. Kalau memberikan keterangan yang tidak benar itu bisa dikategorikan memberikan keterangan palsu," tegur Saldi.

Anas mengakui sempat salah menyebut nama saat memberi jawaban. Dia mengaku salah menyebut nama Moedolo saat menjawab pertanyaan Christina Ariyani.

"Siap, Yang Mulia, siap salah, Yang Mulia. Jadi, salah sebut tadi, Yang Mulia," kata Anas.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sanksi Keterangan Palsu

Penampakan Kontainer Barang Bukti di Sidang Sengketa Pilpres
Kontainer berisi barang bukti milik BPN Prabowo-Sandiaga dihadirkan ke dapan hakim saat sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli terkait sengketa Pilpres 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Hakim Saldi Isra kembali mengingatkan bahwa ada sanksi menanti apabila saksi memberikan keterangan palsu.

"Itu penegasan kepada saksi, saya lupa mengingatkannya bahwa ada ancaman kalau keterangan Saudara itu palsu ya," tandas Saldi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya