KNTI Endus Bau Korupsi di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Proyek reklamasi kembali menjadi sorotan setelah Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan IMB di pulau buatan itu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jun 2019, 13:12 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2019, 13:12 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengendus bau korupsi pada proyek reklamasi teluk Jakarta. Dia menduga, aroma korupsi itu berkaitan dengan terbitnya Kepres No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta di era Presiden Soeharto.

Proyek reklamasi ini kembali menjadi sorotan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau buatan itu. Padahal sebelumnya Anies telah menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta.

"Bisa dikatakan Kepres ini sangat erat dengan proses korupsi. Kita tahu sendiri 2016 ada kasus korupsi yang mencuat. Nah dari kasus tersebut saya bisa katakan bahwa proyek reklamasi ini juga sangat erat dengan bagaimana proses korupsi," kata Ketua KNTI Ahmad Martin Handiwinata dalam diskusi politik di Kantor Formappi, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Dugaan Ahmad diperkuat lewat informasi yang diperoleh pihaknya, bahwa salah satu anggota KPK yang sempat diserang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi proyek reklamsi ini.

"Ada informasi, salah satu penyidik KPK yang diserang itu terkait dengan korupsi di reklamasi," klaim Ahmad.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


OTT Sanusi soal Reklamasi

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). M Sanusi merupakan terpidana suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui pada 2016, kasus korupsi proyek reklamasi ramai diperbincangkan publik. Pada waktu itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Sanusi ditangkap setelah menerima uang suap dari Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land (APL). Alat bukti diamankan uang suap Rp1,14 miliar jadi alat bukti, terdiri pecahan Rp100.000 sebanyak 11.400 lembar dan US$100 sebanyak 80 lembar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya