Vanessa Angel Akan Divonis Hari Ini

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto menuntut Vanessa Angel selama 6 bulan penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2019, 08:59 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2019, 08:59 WIB
Sidang Eksepsi Vanessa Angel, Pengacara Pertanyakan Identitas Rian
Sidang Eksepsi Vanessa Angel, Pengacara Pertanyakan Identitas Rian (FOTO: Liputan6/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Nasib artis Vanessa Angel terkait kasus penyebaran konten asusila bakal diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019) ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung membenarkan, sesuai dengan agenda sidang yang telah disepakati sebelumnya, hakim akan membacakan amar putusannya pada hari ini.

"Sesuai dengan hasil sidang sebelumnya, kalau tidak ada halangan, putusan akan dibacakan hakim hari ini," ujar Richard di Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Hal senada disampaikan oleh Ketua Tim Pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik. Ia menyatakan, nasib Vanessa bakal diputuskan hari ini. Ia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi pembacaan vonis hari ini.

"Iya benar, hari ini jadwalnya dibacakan vonisnya. Tidak ada persiapan. Karena kita nanti hanya akan mendengarkan dulu bagaimana putusannya," ungkapnya.

Dikonfirmasi jika nantinya Vanessa divonis bersalah, mengingat ketiga terdakwa sebelumnya yang disebut sebagai muncikari oleh polisi, dinyatakan bersalah oleh hakim dalam pasal penyebaran konten asusila, Malik mengatakan belum dapat memberikan komentar.

Ia beralasan, pada prinsipnya semua keputusan nantinya tetap akan diserahkan ke Vanessa Angel. "Ya nanti tetap akan kita serahkan ke Vanessa, apakah banding atau tidak jika divonis bersalah. Kan juga belum tentu divonis bersalah. Tapi yang jelas, kita ikuti dulu proses persidangannya nanti," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Dituntut 6 Bulan Penjara

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto menuntut Vanessa Angel selama 6 bulan penjara. Vanessa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Vanessa sendiri sempat mencuat diawal tahun, setelah Polda Jatim menguak dugaan kasus prostitusi online. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Vanessa Angel.

Reporter : Erwin Yohanes

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya