Sidang Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

Vanessa Angel usai persidangan memilih untuk bungkam saat ditanya oleh media usia persidangan perihal tuntutan yang ditujukan kepadanya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2019, 19:36 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2019, 19:36 WIB
20160209-Ilustrasi-PSK-iStockphoto
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Artis Vanessa Angel dituntut enam bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum pada sidang kasus dugaan prostitusi daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim yang berlangsung tertutup.

Salah satu tim kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, tidak ada jaksa yang menuntut bebas.

"Namun, bagi kami tuntutan enam bulan itu sangat berat bagi kami," ujarnya usai persidangan, Senin (17/6/2019).

Ia mengatakan, hal itu disebabkan karena beberapa pertimbangan seperti saksi yang tidak dihadirkan, kemudian fakta lain yang tidak digunakan.

"Kami akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," ucapnya dilansir Antara.

Sementara itu, Vanessa Angel usai persidangan memilih untuk bungkam saat ditanya oleh media usia persidangan perihal tuntutan yang ditujukan kepadanya.

Vanessa juga tampak memeluk saudaranya sesaat sebelum masuk ke dalam ruang transit tahanan yang ada di dalam lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.

Vanessa Angel sendiri dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya