Yusril Ditunjuk Jadi Pengacara Tersangka Dugaan Rencana Pembunuhan Tokoh Negara

Yusril mengatakan keinginan untuk menjadi kuasa hukum merupakan permintaan langsung dari habil Mariti.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2019, 16:16 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 16:16 WIB
PBB Lolos Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra melambaikan tangan saat penetapan partai peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/3). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara tersangka dugaan rencana pembunuhan empat tokoh negara, Habil Marati. Habil kini mendekam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Yusril mengatakan keinginan untuk menjadi kuasa hukum merupakan permintaan langsung dari habil Mariti.

"Iya, dia minta saya jadi pengacaranya," kata Yusril kepada wartawan, Rabu, (10/7/2019).

Oleh karena itu, Yusril akan datang sore ini ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk menemui politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

"Iya nanti sekitar pukul 16.00 WIB ya. Saya sekarang lagi di PN Jaksel," kata Yusril.

Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf ini  belum bisa bicara lebih jauh, dia bakal menjelaskan semuanya setelah bertemu dengan Habil.

“Nanti saya jelaskan di sana, apa pembicaraannya ya," tukas Yusril.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dugaan Penyandang Dana

Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Habil Marati ditetapkan tersangka atas dugaan sebagai penyandang dana eksekutor empat pejabat negara yang menjadi target pembunuhan.

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam, mengungkapkan Habil memberi uang kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta.

  selanjutnya, Kivlan disebut memberikan uang itu kepada anak buahnya, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan untuk membeli senjata laras panjang dan pendek.

Senjata itu disebut untuk membunuh Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan dan Gories Mere.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya