Absen Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Argo memastikan, Polda Metro Jaya akan menghadiri sidang praperadilan Kivlan Zen yang digelar 22 Juli 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2019, 18:12 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 18:12 WIB
Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya tidak hadir pada sidang perdana praperadilan Kivlan Zen atas status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku, pihaknya belum merampungkan jawaban.

"Karena sedang mempersiapkan jawaban," kata Argo, Rabu (10/7/2019).

Sidang perdana praperadilan Kivlan Zen sedianya digelar pada Senin 8 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kemudian ditunda hingga 22 Juli 2019 lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya tak hadir.

Argo memastikan, pihaknya akan menghadiri sidang selanjutnya itu. Dia menyebut, pihaknya akan diwakili kuasa hukum yang sudah ditunjuk.

"Nanti kuasa hukum Polda yang hadir," kata Argo.

Sebelumnya, Kivlan Zen melalui pengacara menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.

Adapun pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya cq Direksrimum. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami, Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 20 Jun 2019.

Hendrik menuding penyidik melanggar prosedur. Yang dipermasalahkan antara lain penetapan tersangka hingga penahanan Kivlan Zen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pengacara Keberatan

Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sidang praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (purn) Kivlan Zen yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 8 Juli 2019 ditunda pada 22 Juli.

Karena salah satu pihak tidak hadir, yaitu Polda Metro Jaya, maka sidang diputuskan mundur 22 Juli 2019.

"Karena ini harus dipanggil Termohon tenggang waktu 3 hari minimal untuk memanggil. Jadi saya tunda ini persidangan 2 minggu ke depan, Senin 22 Juli," kata Hakim Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar pernyataan hakim, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta langsung menyatakan keberatan. Tonin meminta sidang dilaksanakan pada Jumat 12 Juli 2019.

"Kami mohon Yang Mulia kami mohon sekali. Kalau nangis nangis Yang Mulia," kata Tonin.

Hakim Guntur menjelaskan, sidang perdata di PN Jakarta Selatan adalah sidang terpadat di Indonesia. Hakim menyatakan, jadwal sidangnya sudah penuh.

Namun Tonin ngotot meminta agar sidang dilaksanakan Jumat, sebab penahanan Kivlan segera berakhir dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Yang Mulia kalau itu (22 Juli) nanti sudah selesai pelimpahan (berkas Kivlan Zen)," kata dia.

"Saya bentrok dengan sidang lanjutnya gimana? Emang sidang (cuma) situ saja?," jawab hakim.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya