KPK Pastikan Proses Penyidikan Kasus Garuda Indonesia Segera Usai

KPK mengaku kesulitan merampungkan kasus ini lantaran beberapa bukti ada di luar negeri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jul 2019, 05:45 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2019, 05:45 WIB
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia (Foto: AFP / Adek BERRY)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia segera usai. KPK sendiri berjanji sebelum masa tugas Agus Rahardjo cs berakhir, kasus Garuda ini sudah naik ke penuntutan.

"Proses penyidikan sudah mau selesai, nanti kami informasikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat dua orang tersangka, mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017.

Namun hingga kini keduanya belum ditahan. KPK beralasan sulitnya merampungkan kasus ini lantaran beberapa bukti terdapat di luar negeri.

"Ada beberapa faktor ya, karena perkaranya lintas negara, jadi ada bukti-bukti yang ada di beberapa negara," kata Febri.

Meski bukti-buktinya berada di luar negeri, KPK dalam melakukan penyidikan kasus ini dibantu oleh penegak hukum asing. KPK mengaku menemukan fakta baru dalam kasus ini.

"Kami juga dalam proses penyidikan menemukan fakta-fakta baru yang sangat menarik ya, sangat penting seperti dugaan aliran dana lintas negara, puluhan rekening yang kami temukan, tentu itu butuh waktu untuk pendalaman," kata Febri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tetapkan 2 Tersangka

Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang juga tersangka dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC, Emirsyah Satar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya