Hakim MK Ingatkan Saksi Jangan Terpengaruh Saat Bersaksi di Sidang Sengketa Pileg

Selama sidang berlangsung, Edi Gunawan sebagai saksi dihadirkan dari pemohon mengatakan ada indikasi penambahan suara terhadap caleg dari partai lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2019, 11:08 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2019, 11:08 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Legislatif 2019
Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arie Hidayat memimpin sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang pendahuluan gugatan Pileg 2019 akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tingkat DPR/DPRD dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Proses sidang dibagi menjadi tiga panel.

Panel 2 mengurus sengketa pemilu di wilayah Sumatera Selatan yang diajukan PDIP sebagai pemohon. Sidang dipimpin oleh Aswanto sebagai hakim ketua, beranggotakan Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Selama sidang berlangsung, Edi Gunawan sebagai saksi dihadirkan dari pemohon mengatakan ada indikasi penambahan suara terhadap caleg dari partai lain. Dalam sengketa ini, partai Golkar menjadi pihak terkait.

"Jadi waktu pleno di Musi Banyuasin, banyak indikasi penambahan suara," ujar Edi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Edi mengaku menyaksikan sendiri adanya indikasi kecurangan dalam proses rekapitulasi suara tersebut. Bahkan, kata dia, KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu melakukan penghitungan suara ulang.

Saat pihak terkait menanyakan ada tidaknya penambahan suara untuk Golkar, Edi mengaku tidak tahu. Meski dalam keterangannya ia mengaku ada indikasi kecurangan penambahan suara oleh caleg dari partai selain PDIP.

"Saya kurang tahu," jawab Edi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Diminta Terus Terang

Hakim Aswanto ingatkan Edi berterus terang dalam memberikan keterangan.

Hakim Saldi juga mengingatkan dua saksi tidak mengarahkan atau membisiki apapun kepada Edi.

"Saya ingatkan ya, yang disebelah jangan memberikan informasi kepada saksi, anda terangkan apa yang anda ketahui saja ya. Saudara Edi jangan dapatkan informasi dari kiri kanan anda," ujar Isra mengingatkan.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya